BANYUWANGI – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (4/10/2024). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memberikan pengarahan dan tujuan peningkatkan kapasitas dari petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta memastikan layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik.
Baca juga:
Dankormar Terima Kunjungan Athan USMC
|
Di Lapas Banyuwangi, Dhahana meninjau berbagai layanan yang ada, mulai dari layanan kunjungan, tempat pengolahan bahan makanan, pembinaan, hingga kamar khusus Warga Binaan lanjut usia (lansia). Menurutnya, di sel khusus lansia itu juga telah dilengkapi dengan fasilitas yang representatif untuk menunjang pemeliharaan kesehatan bagi Warga Binaan lansia.
“Kami melihat di Lapas Banyuwangi telah terdapat sel yang dikhususkan untuk Warga Binaan dengan kategori lansia. Hal itu menjadi gambaran bahwa penerapan layanan berbasis HAM di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik, ” unkap Dhahana.
Baca juga:
Entry Meeting Itjenau di Lanud Leo Wattimena
|
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen HAM juga memberikan pengarahan kepada kepala satuan kerja maupun perwakilan dari satuan kerja se Korwil Jember, diantaranya Lapas Jember, Bapas Jember, Lapas Bondowoso, Rutan Situbondo dan Imigrasi Jember. Dhahana menegaskan bahwa seluruh layanan pada satuan kerja dibawah Kemenkumham wajib untuk menerapkan layanan berbasis HAM, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kualitas layanan yang akan berpengaruh pada kepuasan layanan bagi masyarakat.
"Terdapat beberapa indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu tepat, cepat, efisien, transparan dan akuntabel. Jika indikator tersebut dilakukan dengan baik, maka akan menjadi gambaran bahwa pelayanan publiknya telah berjalan dengan baik, ” terang Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 25.
Untuk itu, secara prinsip pelayanan berbasis HAM adalah pelayanan yang diberikan dengan cara nondiskiriminasi atau setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan. “Memberikan layanan tanpa membedakan suku, agama dan ras merupakan salah satu prinsip Hak Asasi Manusia, ” pungkasnya. (***)