Polsek Cluring dan Resmob Banyuwangi Selatan Diduga Backingi Pelaku Usaha Judi Lotre Rokok

    Polsek Cluring dan Resmob Banyuwangi Selatan Diduga Backingi Pelaku Usaha Judi Lotre Rokok
    Lotre rokok terpampang bebas di salah satu warung

    BANYUWANGI - Diduga sudah mendapat ijin dan membayar upeti ke Polsek Cluring dan Unit Resmob Banyuwangi Selatan, pelaku usaha lotre rokok berani terang-terangan membuka usahanya. Lotre rokok tersebut dapat terlihat dengan jelas di salah satu warung gorengan yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jum'at (12/7/2024).

    Salah satu pelaku usaha lotre rokok, Riyanto warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring mengatakan, dirinya merupakan salah satu pelaku usaha lotre rokok yang tergabung dalam paguyuban Mekar Jaya. Menurutnya, paguyuban Mekar Jaya yang diketuai Supri Silir sudah membayar upeti keamanan ke Polsek setempat dan Resmob untuk kelancaran usaha.

    "Saya satu-satunya pelaku usaha lotre rokok untuk wilayah Kecamatan Cluring. Untuk kelancaran usaha saya ini, saya sudah pamit alias ijin ke Polsek Cluring. Untuk keamanan dari luar Polsek, saya menyetorkan uangnya lewat ketua paguyuban Mekar Jaya yaitu Supri Silir, " ucap Riyanto.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkewajiban mematuhi kode etik jurnalistik, publikbanyuwangi.com berusaha klarifikasi pernyataan yang dilontarkan Riyanto tersebut. Anehnya, Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon. Padahal pesan singkat WA tersebut sudah jelas dibaca dengan tanda biru yang ada di dalam pesan tersebut.

    Sementara itu, Katim Resmob Banyuwangi Selatan Aipda Ahmad Muklisin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal yang namanya Riyanto. Dirinya mengakui hanya mengenal ketua paguyuban lotre rokok Mekar Jaya yaitu Supri Silir. "Malam ini saya masih sibuk ngurusi persiapan anak masuk sekolah, jadi gak ada waktu untuk melakukan penangkapan. Mending kamu minta sangu aja ke pelaku tersebut, " jelas Muklisin melalui panggilan WhatsApp, Jum'at (12/7/2024) malam.

    Dari penelusuran yang didapat publikbanyuwangi.com dalam direktori putusan yang ada di laman web Mahkamah Agung, semua majelis hakim yang ada di berbagai Pengadilan Negeri dengan jelas memutuskan bahwa kegiatan lotre rokok tersebut melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

    banyuwangi jatim polsek cluring resmob banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Pesanggaran Sosialisasikan Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    Persiapan Pengamanan Pilkada 2024 Jawa Timur,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Tags